Acara Pendampingan dan Sosialisasi kepada kelompok Udang Windu dan Udang Merguensis oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak bersama BBPBAP Jepara di Desa Purworejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak
Minggu, 25 Maret 2018
Selasa, 19 April 2016
SOSIALISASI PEMBUATAN KARTU NELAYAN
SOSIALISASI KEGIATAN PEMBUATAN KARTU NELAYAN
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN DEMAK
Pada hari Senin, 18 April 2016 Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak melaksanakan sosialisasi kegiatan pembuatan kartu nelayan. Kegiatan dilaksanakan di Aula Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Wedung dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang yang merupakan nelayan dari Dusun Siklenting dan Dusun Gojoyo Desa Wedung Kecamatan Wedung.
Kegiatan tersebut menghadirkan 4 orang narasumber, yaitu :
- Bapak Ir. Nanang Tasunar DN, MM (Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak
- Bapak Suleman (Kepala Pol Air Demak)
- Bapak Sukismo (Komandan Pos AL Morodemak)
- Bapak Tosan Budiono (Dishubkominfo Kabupaten Demak)
Dalam kegiatan tersebut Bapak Ir. Nanang Tasunar DN, MM menyampaikan mengenai arti penting, manfaat serta tata cara pembuatan kartu nelayan. Kartu Nelayan semacam kartu identitas yang menunjukkan bahwa orang tersebut benar-benar berprofesi sebagai nelayan. Banyak sekali manfaat yang didapat bila mempunyai kartu nelayan, salah satunya apabila ada bantuan bagi nelayan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah maka mereka lebih diprioritaskan. Tanpa memiliki kartu nelayan, maka bantuan tidak bisa dicairkan. Pembuatan kartu nelayan sangat mudah, cukup mengisi formulir pendaftaran yang dilampiri dengan foto copy KTP dan KK serta surat pengantar dari desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar berprofesi sebagai nelayan.
Pembuatan kartu nelayan ini tidak dipungut biaya (gratis). Pada kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan informasi mengenai asuransi bagi nelayan. Melalui dana asuransi, dapat menjamin keluarga nelayan
yang mengalami musibah atau kecelakaan di laut akan tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan
memanfaatkan dana asuransi. Adapun persyaratan untuk mendapatkan asuransi adalah
pertama memiliki kartu tanda penduduk (KTP), kedua memiliki kartu
nelayan sehingga jelas apakah benar-benar nelayan atau sebaliknya. Dari tahun 2011-2016, sudah ada 7000 buah kartu nelayan yang tercetak. Masa berlaku kartu nelayan ini adalah 5 tahun.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan pula mengenai Operasi Bersinar, yaitu Operasi Bebas Narkoba. Beliau menghimbau agar para nelayan beserta keluarga tidak menggunakan atau mengkonsumsi narkotika, obat-obatan terlarang dan minuman keras, karena dapat merusak mental, merusak saraf otak dan hilangnya akal pikiran.
Di dalam mencari ikan nelayan juga harus mematuhi perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.). Selain itu juga harus memperhatikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Hal seperti yang disampaikan oleh Komandan Pos AL Morodemak, Bapak Sukismo.
Dishubkominfo dalam kegiatan ini membantu dalam fasilitasi pembuatan Pas Kapal Kecil. Dari pihak Dishubkominfo Kabupaten Demak, Bapak Tosan Budiono menyampaikan mengenai tata cara pembuatan Surat Pas Kapal Kecil bagi nelayan yang mempunyai kapal di bawah 7 GT. Syarat pembuatan Surat Pas Kecil adalah fotokopi KTP dan Kartu Nelayan, Surat Tukang dan surat pengantar dari desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar nelayan. Masa berlaku dari Surat Pas Kecil ini adalah satu tahun setelah itu bisa diperbarui kembali.
Dishubkominfo berharap agar di kapal para nelayan dipasang bendera merah putih, karena ini sebagai tanda dan identitas kapal nelayan dari Indonesia. Dalam waktu dekat, Dishubkominfo akan melakukan cap bakar (peneng) pada kapal nelayan dibawah 7 GT, ini sebagai bukti identitas bahwa kapal tersebut merupakan kapal nelayan dari Kabupaten Demak.
Jumat, 15 April 2016
PROFIL DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN DEMAK
SELAYANG PANDANG
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
KABUPATEN DEMAK
A. Dasar Hukum Pembentukan Organisasi
Sebelum tahun
2001 Dinas Kelautan dan Perikanan bernama Dinas Perikanan. Mulai tahun
2001berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2001 tentang Struktur Organisasi dan Tata
kerja (SOTK), Dinas Perikanan berubah nama menjadi Kantor Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Demak. Kemudian berdasarkan Perda Kabupaten Demak No. 6
tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Kabupaten Demak,
Kantor Kelautan dan Perikanan berubah nama menjadi Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Demak.
B. Visi, Misi dan Tujuan Organisasi
1. Visi
Visi
adalah merupakan suatu kondisi yang dicita-citakan oleh seluruh komponen unit
kerja. Cita-cita ini menjadi arah dalam penyusunan rencana strategis dan
kegiatan setiap tahunnya. Visi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Demak adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber
daya kelautan dan perikanan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
2. Misi
Untuk
mencapai visi tersebut di atas, maka disusunlah beberapa misi sebagai tindakan
yang harus dilaksanakan agar-agar tersebut dapat terwujud. Misi Dinas Kelautan
dan Perikanan Kabupaten Demak adalah sebagai berikut :
a.
Meningkatkan dan mengembangkan
produktivitas perikanan budidaya
b.
Mengelola dan mengembangkan
produktivitas perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan berkelanjutan
c.
Meningkatkan dan mengembangkan
pengolahan serta pemasaran hasil kelautan dan perikanan
d.
Pengelolaan dan rehabilitasi wilayah
pesisir
3. Tujuan
Pelaksanaan
pembangunan sektor Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak ke depan diharapkan
akan mampu mencapai tujuan sebagai berikut :
a.
Meningkatkan kesempatan kerja dan
kesejahteraan pembudidaya ikan
b.
Meningkatkan kesempatan kerja dan
kesejahteraan nelayan
c.
Meningkatkan kesempatan kerja serta
kesejahteraan pengolah dan pemasar produk perikanan
d.
Meningkatkan fungsi dan sumber daya
wilayah pesisir
C. Struktur Organisasi dan Job
Deskripsi (Uraian Tugas)
1.
Struktur Organisasi
Dengan
adanya Susunan Organisasi dan Tata Kota (SOTK) baru yang mulai berlaku Tahun
2009, maka Kantor Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak telah berubah menjadi
Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Demak. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten demak Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 42 Tahun 2000
tentang penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Demak.
Susunan
Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas
Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak diuraikan dalam Peraturan Daerah
Nomor 42 Tahun 2008.
Dinas
Kelautan dan dan Perikana Kabupaten
Demak merupakan penunjang unsur pemerintah Kabupaten di bidang kelautan dan
perikanan yang meliputi perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan dan
pemasaran hasil perikanan, serta kelautan yang dalam pelaksanaan tugasnya
bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Demak.
Susunan
Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak terdiri dari :
1.
Unsur Pimpinan, yaitu Kepala
2.
Unsur Pembantu Pimpinan, yaitu
Sekretaris yang terdiri dari :
a.
Sub Bagian Program
b.
Sub Bagian Keuangan
c.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3.
Unsur Pelaksana, yaiatu Bidang dan Seksi
yang terdiri dari :
a.
Bidang Perikanan Tangkap, terdiri dari :
-
Seksi Pengolahan dan Pengembangan
Perikanan Tangkap
-
Seksi Pembinaan dan Pengawasan
Penangkapan Ikan
b.
Bidang Perikanan Budidaya, terdiri dari
:
-
Seksi Pembinaan dan Pengembangan
Budidaya Ikan
-
Seksi Sarana dan Prasarana Budidaya
c.
Bidang Pengolahan Pemasaran Hasil
Perikanan, terdiri dari :
-
Seksi Pengolahan dan Pengendalian Mutu
-
Seksi Sarana dan Prasarana Pemasaran
d.
Bidang Kelautan, terdiri dari :
-
Seksi Rehabilitasi dan Perlindungan
Sumberdaya Pesisir
-
Seksi Pengelolaan Wilayah dan
Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
e.
UPTD yang terdiri dari :
1.
PPI, terdiri dari Kepala dan Kepala Sub
Bagian Tata Usaha
2.
BBI, terdiri dari Kepala dan Kepala Sub
Bagian Tata Usaha
4.
Kelompok Jabatan Fungsional
Langganan:
Postingan (Atom)

