SELAYANG PANDANG
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
KABUPATEN DEMAK
A. Dasar Hukum Pembentukan Organisasi
Sebelum tahun
2001 Dinas Kelautan dan Perikanan bernama Dinas Perikanan. Mulai tahun
2001berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2001 tentang Struktur Organisasi dan Tata
kerja (SOTK), Dinas Perikanan berubah nama menjadi Kantor Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Demak. Kemudian berdasarkan Perda Kabupaten Demak No. 6
tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Kabupaten Demak,
Kantor Kelautan dan Perikanan berubah nama menjadi Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Demak.
B. Visi, Misi dan Tujuan Organisasi
1. Visi
Visi
adalah merupakan suatu kondisi yang dicita-citakan oleh seluruh komponen unit
kerja. Cita-cita ini menjadi arah dalam penyusunan rencana strategis dan
kegiatan setiap tahunnya. Visi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Demak adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber
daya kelautan dan perikanan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
2. Misi
Untuk
mencapai visi tersebut di atas, maka disusunlah beberapa misi sebagai tindakan
yang harus dilaksanakan agar-agar tersebut dapat terwujud. Misi Dinas Kelautan
dan Perikanan Kabupaten Demak adalah sebagai berikut :
a.
Meningkatkan dan mengembangkan
produktivitas perikanan budidaya
b.
Mengelola dan mengembangkan
produktivitas perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan berkelanjutan
c.
Meningkatkan dan mengembangkan
pengolahan serta pemasaran hasil kelautan dan perikanan
d.
Pengelolaan dan rehabilitasi wilayah
pesisir
3. Tujuan
Pelaksanaan
pembangunan sektor Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak ke depan diharapkan
akan mampu mencapai tujuan sebagai berikut :
a.
Meningkatkan kesempatan kerja dan
kesejahteraan pembudidaya ikan
b.
Meningkatkan kesempatan kerja dan
kesejahteraan nelayan
c.
Meningkatkan kesempatan kerja serta
kesejahteraan pengolah dan pemasar produk perikanan
d.
Meningkatkan fungsi dan sumber daya
wilayah pesisir
C. Struktur Organisasi dan Job
Deskripsi (Uraian Tugas)
1.
Struktur Organisasi
Dengan
adanya Susunan Organisasi dan Tata Kota (SOTK) baru yang mulai berlaku Tahun
2009, maka Kantor Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak telah berubah menjadi
Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Demak. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten demak Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 42 Tahun 2000
tentang penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Demak.
Susunan
Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas
Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak diuraikan dalam Peraturan Daerah
Nomor 42 Tahun 2008.
Dinas
Kelautan dan dan Perikana Kabupaten
Demak merupakan penunjang unsur pemerintah Kabupaten di bidang kelautan dan
perikanan yang meliputi perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan dan
pemasaran hasil perikanan, serta kelautan yang dalam pelaksanaan tugasnya
bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Demak.
Susunan
Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak terdiri dari :
1.
Unsur Pimpinan, yaitu Kepala
2.
Unsur Pembantu Pimpinan, yaitu
Sekretaris yang terdiri dari :
a.
Sub Bagian Program
b.
Sub Bagian Keuangan
c.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3.
Unsur Pelaksana, yaiatu Bidang dan Seksi
yang terdiri dari :
a.
Bidang Perikanan Tangkap, terdiri dari :
-
Seksi Pengolahan dan Pengembangan
Perikanan Tangkap
-
Seksi Pembinaan dan Pengawasan
Penangkapan Ikan
b.
Bidang Perikanan Budidaya, terdiri dari
:
-
Seksi Pembinaan dan Pengembangan
Budidaya Ikan
-
Seksi Sarana dan Prasarana Budidaya
c.
Bidang Pengolahan Pemasaran Hasil
Perikanan, terdiri dari :
-
Seksi Pengolahan dan Pengendalian Mutu
-
Seksi Sarana dan Prasarana Pemasaran
d.
Bidang Kelautan, terdiri dari :
-
Seksi Rehabilitasi dan Perlindungan
Sumberdaya Pesisir
-
Seksi Pengelolaan Wilayah dan
Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
e.
UPTD yang terdiri dari :
1.
PPI, terdiri dari Kepala dan Kepala Sub
Bagian Tata Usaha
2.
BBI, terdiri dari Kepala dan Kepala Sub
Bagian Tata Usaha
4.
Kelompok Jabatan Fungsional
kami kecewa,mengenai proposal di bidang tangkap, sekarang,kenapa ada perseteruan antara para pegawai,
BalasHapuskami menerima proposal sangat banyak sehingga kami tdk hapal satu per satu
Hapusproposal yang bapak ajukan mengenai apa dan dari kelompok mana?
maaf mengenai perseteruan antara para pegawai maksudnya bgmn?
Mengapa kelompok bintang laut desa kedung karang wedung demak dari 20 orang yg mendapatkan bantuan mesin konverter kit hanya srbagian yaitu 16 orang .tolong jelaskan
Hapuskarena jumlah bantuan paket Konversi BBM ke LPG dari kementrian ESDM terbatas sementara yg mmbtuhkan di Kab. Demak cukup banyk, sehingga tdk semua anggota klp mendptkn.
HapusAdapun yg blm mrndptkan akan diusulkan tahun depan.
Mohon informasikan alamat email Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak
BalasHapusdinlutkandemak@gmail.com
Hapusmohon untuk profil Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak segera diperbaruhi. Terimakasih
BalasHapusterima kasih atas usulannya, kami akan segera memperbarui.
HapusCara beli indukan lele dan sejenis ikan lainnya bagaimana prosesnya .....
BalasHapusMasa daru dulu beli bibit lele dari luar kota terus...
Adakah petugas lapangan yang bisa memberikan pendampingan kepada kami peternak/budidaya ikan air tawar khususnya di Mranggen Demak.
BalasHapusnama kepala dinas kelautan dan perikanan kab. demak tahun 2020 spa ya..?
BalasHapusijin bertanya, apakah di dinas kelautan dan perikanan kabupaten demak tersedia bibit atau benur udang air tawar ( udang galah) mohon infonya terima kasih
BalasHapus